SUBHANNALLOH....!!! Ternyata ini lah Dasar hukum Islam melakukan salam salaman setelah sholat berjamaah.

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280



 Sebagian kaum Muslimin setelah selesai shalat melakukan ritual salam-salaman antara sesama jama'ah shalat. Bahkan dengan tata cara khusus yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Bagaimana hukum melakukan perbuatan ini?

Sebagian kaum Muslimin setelah selesai shalat melakukan ritual salam-salaman antara sesama jama’ah shalat. Bahkan dengan tata cara khusus yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Bagaimana hukum melakukan perbuatan ini?

Perkara Ibadah Butuh Dalil

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa dalam menetapkan suatu ibadah atau suatu tata cara dalam beribadah, butuh landasan hukum yang valid berupa dalil yang shahih. Baik ibadah yang berupa perkataan maupun perbuatan, harus dilandasi oleh nash dari Allah ataupun dari Rasulullah yang termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun sekedar perkataan seseorang “ini adalah ibadah” atau “ini baik dan bagus” ini bukan landasan. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)

Selain itu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika khutbah Jum’at atau khutbah yang lain beliau bersabda:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867)

Sehingga para ulama memahami dari dalil-dalil ini bahwa hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali ada dalil yang mengesahkannya.


Fatwa Para Ulama Tentang Salam-Salaman Setelah Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab: “salam-salaman yang demikian (rutin setelah shalat) tidak kami ketahui asalnya dari As Sunnah atau pun dari praktek para sahabat Nabi radhiallahu’anhum. Namun seseorang jika bersalaman setelah shalat bukan dalam rangka menganggap hal itu disyariatkan (setelah shalat), yaitu dalam rangka mempererat persaudaraan atau menumbuhkan rasa cinta, maka saya harap itu tidak mengapa. Karena memang orang-orang sudah biasa bersalaman untuk tujuan itu. Adapun melakukannya karena anggapan bahwa hal itu dianjurkan (setelah shalat) maka hendaknya tidak dilakukan, dan tidak boleh dilakukan sampai terdapat dalil yang mengesahkan bahwa hal itu sunnah. Dan saya tidak mengetahui bahwa hal itu disunnahkan” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, jilid 3, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/18117).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “pada asalnya bersalam-salaman itu disyariatkan ketika bertemu antar sesama muslim. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menyalami para sahabat nya jika bertemu dan para sahabat juga jika saling bertemu mereka bersalaman. Anas bin Malik radhiallahu’anhu dan Asy Sya’bi mengatakan:

كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا

“para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika saling bertemu mereka bersalaman, dan jika mereka datang dari safar mereka saling berpelukan”

Dan terdapat hadits shahih dalam Shahihain, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah (salah satu dari 10 sahabat yang dijamin surga) datang dari pengajian bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menuju Ka’ab bin Malik radhiallahu’anhu yaitu ketika Ka’ab bertaubat kepada Allah (atas kesalahannya tidak ikut jihad, pent.). Thalhah pun bersalaman dengannya dan memberinya selamat atas taubatnya tersebut. Ini (budaya salaman) adalah perkara yang masyhur diantara kaum Muslimin di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ataupun sepeninggal beliau.

Dan terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:

ما من مسلمين يتلاقيان فيتصافحان إلا تحاتت عنهما ذنوبهما كما يتحات عن الشجرة ورقها

“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohon”

Maka dianjurkan bersalam-salaman ketika bertemu di masjid atau di shaf. Jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, maka hendaknya setelahnya sebagai bentuk keseriusan mengamalkan sunnah yang agung ini. Diantara hikmahnya juga ia dapat menguatkan ikatan cinta dan melunturkan kebencian. Namun, jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, disyariatkan untuk bersalaman setelah shalat yaitu setelah membaca dzikir-dzikir setelah shalat (yang disyariatkan).

Adapun yang dilakukan sebagian orang yang segera bersalam-salaman setelah selesai shalat fardhu yaitu setelah salam yang kedua, maka saya tidak mengetahui asal dari perbuatan ini. Bahkan yang tepat, ini hukumnya makruh karena tidak ada dalilnya. Karena yang disyariatkan bagi orang yang shalat dalam kondisi ini adalah segera membaca dzikir-dzikir sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setiap selesai shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, juga disyariatkan untuk bersalaman setelah salam, jika memang belum sempat bersalam ketika sebelum shalat. Jika sudah salaman sebelum shalat maka sudah cukup (tidak perlu salaman lagi).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 11

Sebagian Ulama Membolehkan?
Memang benar sebagian ulama membolehkan ritual bersalam-salaman setelah shalat. Namun perlu kami ingatkan, bahwa perkataan ulama bukanlah dalil dan dalam menetapkan suatu tata cara ibadah itu membutuhkan dalil. Para ulama berkata:

أقوال أهل العلم فيحتج لها ولا يحتج بها

“Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia bukanlah dalil”

Imam Asy Syafi’i berkata:

أجمع الناس على أن من استبانت له سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس

“Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang sudah dijelaskan padanya sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak boleh ia meninggalkan sunnah demi membela pendapat siapapun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al I’lam 2/361. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 28 )

Dan dalam menyikapi pendapat-pendapat para ulama yang berbeda, kita wajib kembali pada Al Qur’an dan As Sunnah.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59).

Diantara ulama yang membolehkan hal ini adalah Imam An Nawawi rahimahullah, beliau berkata, “ketahuilah bahwa bersalam-salam adalah sunnah dalam setiap kali pertemuan. Dan apa yang dibiasakan orang setelah shalat subuh dan shalat ashar itu tidak ada asalnya dari syariat, dari satu sisi. Namun perbuatan ini tidak mengapa dilakukan. Karena asalnya bersalam-salaman itu sunnah dan keadaan mereka yang merutinkan salam-salaman pada sebagian waktu dan menambahnya pada kesempatan-kesempatan tertentu, ini tidak keluar dari hukum sunnahnya bersalam-salaman yang disyariatkan secara asalnya. Ia merupakan bid’ah mubahah” (dinukil dari Mirqatul Mafatih, 7/2963).

Al Mula Ali Al Qari rahimahullah (wafat 1014H ) menjawab pendapat An Nawawi ini, “tidak ragu lagi bahwa perkataan Al Imam An Nawawi ini mengandung unsur-unsur yang saling bertentangan. Karena melakukan sunnah pada sebagian waktu tidak dinamakan bid’ah. Sedangkan kebiasaan orang-orang melakukan salam-salaman pada dua waktu yang disebutkan (setelah subuh dan ashar) bukanlah dalam bentuk yang disunnahkan oleh syariat. Oleh karena itu sebagian ulama kita telah menegaskan bahwa perbuatan ini makruh jika dilukan pada waktu tersebut. Nah, jika seseorang masuk masjid dan orang-orang sudah shalat atau sudah akan segera dimulai, maka setelah shalat selesai andaikan mau bersalaman itu dibolehkan. Namun dengan syarat, memberikan salam terlebih dahulu sebelum salaman. Maka yang seperti ini barulah termasuk bentuk salaman yang disunnahkan tanpa keraguan” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).

Sehingga jelaslah bahwa dalam hal ini, pendapat Imam An Nawawi rahimahullah tidak lah tepat.

Jika Ada Yang Menyodorkan Tangan Untuk Salaman Setelah Shalat
Di atas telah dijelaskan bahwa salam-salaman setelah shalat jika dilakukan dengan anggapan itu ritual yang dianjurkan ini adalah perbuatan yang tidak ada asalnya dari syariat, dan semestinya ditinggalkan. Namun, jika ada jama’ah yang menyodorkan tangan untuk bersalam-salaman setelah shalat hendaknya tidak ditolak atau didiamkan. Al Mula Ali Al Qari rahimahullah berkata, “walaupun demikian, jika seorang ada Muslim menyodorkan tangannya untuk bersalaman (setelah shalat), maka jangan ditolak dengan menarik tangan. Karena hal ini akan menimbulkan gangguan yang lebih besar dari pada maslahah menjalankan adab (sunnah). Intinya, orang yang memulai salaman dengan anggapan itu disyariatkan, baginya makruh, namun tidak makruh bagi yang terpaksa menerima salamnya. Walaupun yang demikian ini terkadang ada unsur tolong-menolong dalam perkara bid’ah, wallahu a’lam.” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).

Dan dalam keadaan tersebut hendaknya kita juga bersemangat untuk menasehati orang yang mengajak kita salaman tersebut dengan cara yang hikmah dan santun, jika memang memungkinkan. Nasehat dengan tangan, jika tidak mungkin, maka dengan lisan, jika tidak mungkin, minimal dengan hati.

Adapun jika seseorang menyodorkan tangan untuk salaman karena memang belum sempat salaman sebelum shalat, bukan dengan anggapan perbuatan ini disyariatkan, maka sepatutnya sodoran tangan tadi disambut tanpa perlu ragu.





   
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90